Ditanya Soal 'Jangan Percaya Sama Orang', Ahok: Itu Elite Politik

Sidang Ahok

Ditanya Soal 'Jangan Percaya Sama Orang', Ahok: Itu Elite Politik

Haris Fadhil, Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 20:21 WIB
Ditanya Soal Jangan Percaya Sama Orang, Ahok: Itu Elite Politik
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya soal kalimat 'jangan percaya sama orang' dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Kalimat itu, menurut Ahok, ditujukan untuk elite politik.

"Istilahnya kita sebut orang itu karena kita nggak tahu siapa, tapi pasti elite politik. Karena surat (Al-Maidah 51) ini nggak pernah keluar kalau nggak ada pilkada," ujar Ahok saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (4/4/2017).

Baca juga: Ini Pernyataan Ahok yang Dianggap Jaksa Nodai Agama

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menanyakan sambungan dari kalimat yang diutarakan Ahok. Ahok dimintai konfirmasi mengenai kalimat 'kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu'.

"Karena disebutkan dalam selebaran itu disebutkan tsunami. Tidak menyinggung Al-Maidah-nya, yang saya singgung itu, ini RT/RW, kades itu yang terjemahan, yang saya maksud itu terjemahan atasnya tidak saya singgung, saya tidak ngerti sama sekali," kata Ahok.

"Yang saya maksud itu terjemahannya, kita sebagai umat Islam dilarang memilih gubernur dari agama lain, karena kalau kita memilih salah, kita sudah dianggap Allah murtad. Itu juga ada lagi lanjutannya, kita harus melihat musibah tsunami di Aceh beberapa waktu lalu, kalau Allah SWT sudah murka," Ahok menjelaskan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51.

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa dalam surat dakwaan. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads