Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengaku tidak mendapat laporan dari Pasha bahwa dia akan pergi ke Singapura. Padahal menurut Soni, bila seorang kepada daerah ingin pergi ke luar negeri, yang bersangkutan harus melapor paling lambat 14 hari sebelum hari keberangkatan.
"Sepertinya belum ada (laporan dari Pasha untuk pergi ke Singapura). Harusnya izin dulu, nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu," kata Soni saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan umum seluruh kepada daerah, wakil kepala daerah, yang ke luar negeri harus izin Menteri Dalam Negeri, melalui Dirjen Otda. Harus izin 14 hari sebelum tanggal berangkat, itu paling lambat. Kalau besok berangkat sekarang naik (memberi surat izin), coret, tidak diizinkan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Itu kalau hari kerja atau melaksanakan tugas negara," papar Soni.
Foto: Lamhot Aritonang |
Sementara, bila kepala daerah ingin pergi ke luar negeri di akhir pekan, mereka tidak perlu izin kepada Mendagri. Namun, ujar Soni, handphone mereka harus selalu aktif 24 jam. Karena, tugas kepala daerah itu 24 jam dan tak ada hari libur.
"Yang kedua, dia boleh ke luar daerah sebagaimana manusia, tiba-tiba saya ingin ke Singapura hari Sabtu, boleh saja itu hari libur. Tapi HP dibuka 24 jam, karena tugas kepala daerah 24 jam dan tidak ada hari libur. Anytime harus siap, on call namanya. Itu posisinya kedua, boleh kalau Sabtu atau Minggu," tutur Soni. (bis/tor)












































Foto: Lamhot Aritonang