"Karena (Ridho Rhoma) tertangkap, harus ada proses. Harusnya sebelum tertangkap dia lapor, lapor (sebagai) pecandu, minta direhabilitasi, maka itu tidak apa-apa," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Ridho, Buwas menyerahkan pada kepolisian. Buwas juga mengatakan narkoba bisa menimpa semua orang, bukan hanya artis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, saat menggelar jumpa pers, Kapolsek Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menyampaikan bisa saja Ridho menjalani rehabilitasi atas kasus yang menimpanya. Ridho ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba dan Pasal 127 tentang pemakaian narkoba UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Mungkin bisa saja (rehabilitasi)," ucap Kombes (Pol) Roycke.
(rvk/bag)