Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Meterai di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Meterai di Bekasi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 16:47 WIB
Ilustrasi meterai palsu (Istimewa)
Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan meterai di Bekasi. Pelaku memalsukan meterai untuk membantu kebutuhan pribadi.

"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan mesin jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada (20/3) di sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap pada 20 Maret 2017 di sebuah kontrakan di Bekasi," ujar Hendy.

Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual meterai tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.

"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur Hendy.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin bor, pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga palsu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985 tentang Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads