"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan mesin jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada (20/3) di sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual meterai tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.
"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur Hendy.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin bor, pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga palsu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985 tentang Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini