Dipinjami Mobil Kepresidenan, SBY: Dipakai 20 Menit Langsung Rusak

Dipinjami Mobil Kepresidenan, SBY: Dipakai 20 Menit Langsung Rusak

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 00:18 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipinjami mobil kepresidenan oleh negara setelah tak lagi menjabat pada akhir 2014. SBY menyebut mobil tersebut jarang dipakai dan saat dipakai sekitar 20 menit, langsung rusak.

Hal tersebut disampaikan SBY melalui rilis yang diterima dari juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari, Selasa (21/3/2017) malam. Terakhir SBY menaiki mobil berjenis Mercedes-Benz S600 Guard itu pada September 2016.

"Sebenarnya mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016 (6 bulan yang lalu) dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak," ujar SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SBY menambahkan, mobil tersebut kini telah berusia sekitar 10 tahun. Usia yang sudah satu dekade tersebut membuat mobil sering mengalami gangguan.

"Mobil tersebut kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," imbuhnya.

Baca Juga: Dipinjami Mobil Kepresidenan, SBY: Saya Nilai Tidak Salah

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan mobil yang dipinjamkan tersebut akan segera dikembalikan ke negara.

"Baru beberapa minggu lalu, sudah ada komitmen dari pihak beliau, mobil itu akan dikembalikan," terang Djumala kepada detikcom, Selasa (21/3).

Saat ini, kata Djumala, sedang dilakukan proses administrasi pengembalian mobil tersebut. "Lagi dibuat surat pengembaliannya," jelasnya. (rna/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads