Beda Pernyataan Jaksa dan Tersangka soal Syahrini di Kasus Pajak

Beda Pernyataan Jaksa dan Tersangka soal Syahrini di Kasus Pajak

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 16:52 WIB
Syahrini (Foto: Palevi S/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus suap pajak Handang Soekarno menyebut Syahrini akan dijadikan contoh untuk program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun jaksa KPK mengatakan kemungkinan ada indikasi tindak pidana perpajakan.

Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Saat ditangkap KPK, di dalam tas Handang ditemukan nota dinas yang tercantum nama Syahrini.

"Jadi gini kebenaran waktu saat saya ditangkap itu kan saya pulang kerja jadi berkas itu ada di tas saya di tas kerja jadi itu kerjaan saya sehari-hari dan beliau itu salah satu contoh panutan pada saat kita melakukan perkembangan pajak untuk kalangan politisi di DPR termasuk di dalamnya yaitu salah satu artis yang pertama itu yaitu Syahrini," ujar Handang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handang mengaku saat itu dia tidak bertugas sebagai Kasubdit tetapi bagian dari tim monitoring evaluasi tax amnesty. Menurutnya, Syahrini tidak terkait dengan kasus yang menyeretnya sebagai tersangka itu.


"Nggak bukan, saya waktu itu kan ikut program tim monitoring dievaluasi jadi kebetulan itu di luar saya sebagai subdit karena saya juga ikut menjadi tim monitoring evaluasi tax amnesty jadi dalam rangka yang dicek amnesty bukan dalam rangka saya sebagai subdit. Kalau Syahrini iya karena kan itu masih dalam proses pemeriksaan dan kita ingin kita selesaikan untuk bisa ikut program pengampunan pajak," ujarnya.

Sedangkan, jaksa KPK Asri Irwan sempat membeberkan tentang besaran nilai kewajiban pajak Syahrini yang mencapai hampir Rp 1 miliar. Asri menyebut kemungkinan ada indikasi tindak pidana perpajakan karena nama Syahrini ada dalam bukti permulaan yang disimpan Handang.

"Hampir Rp 1 miliar, Rp 900 jutaan. Kita tidak tahu yang jelas kalau di-bukper(bukti permulaan)-kan mungkin ada indikasi-indikasi, kalau bukper ada indikasi tindak pidana perpajakan, begitu," ucap Asri usai sidang, Senin kemarin.

Asri menyebut kewajiban pajak Syahrini itu untuk periode 2015-2016. Namun Asri mengaku tidak tahu banyak karena hanya mengajukan bukti itu di persidangan karena menurutnya hal itu adalah tugas di penyidikan.

"Saya mengajukan hanya bukti saja," ujarnya.

Syahrini belum berkomentar mengenai hal ini. Telepon dan pesan singkat ke manajemen Syahrini belum berbalas.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads