"Di lokasi Koperasi TKBM Komura dan Koperasi PDIB ada 13 orang yang diamankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman," terang Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Jumat (17/3/2017).
Rikwanto menerangkan para pelaku diduga memeras para pengusaha yang akan melakukan bongkar-muat barang di terminal peti kemas tersebut. Para pelaku menetapkan tarif buruh TKBM secara sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan para oknum tersebut tidak menerapkan prinsip no service no pay. "Tidak ada jasa (dari TKBM) tetapi korban harus membayar," sambungnya.
Dalam OTT ini, tim yang dipimpin oleh Kombes (Pol) Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan itu menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar. Barang bukti tersebut diduga hasil pungli yang selama ini dilakukan selama bertahun-tahun di lokasi. (mei/fdn)