Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada 5 orang yang masih berstatus dicegah. Di antara 5 orang itu ada 2 nama yang telah menjadi terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto.
"Selain 2 orang (Irman dan Sugiharto), kami meminta 3 orang lainnya juga dicegah yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah mengirimkan surat pada imigrasi pada akhir September 2016 untuk 6 bulan," ucapnya.
Meski berakhir akhir Maret ini, KPK juga telah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa cegah itu. "Kami akan pertimbangkan untuk perpanjangan karena masih kita butuhkan keterangan saksi-saksi," ucap Febri.
Dalam perkara itu, KPK menyebut dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Sejauh ini, nama-nama selain dua terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan akan ada beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. (dhn/fjp)











































