Pelaku Pornografi Anak Jaringan Internasional Lakukan Kekerasan Seks

Pelaku Pornografi Anak Jaringan Internasional Lakukan Kekerasan Seks

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 21:56 WIB
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak di bawah umur jaringan internasional. (Lamhot Aritonang/detikcom))
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pornografi anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua pelaku di antaranya juga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korbannya.

Dua pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yakni tersangka MBU (25) alis Wawan alias Snorlax dan DF alis T-Day (17). Di antara beberapa korban, ada yang masih keluarga kedua pelaku.

"TD ini melakukan kejahatan terhadap 6 anak kecil di mana anak berusia 6 tahun, 4, 5, 3, dan 11 tahun pada tahun 2011. Dua orang adalah keponakannya sendiri, sisanya adalah tetangganya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka T-Day merekam adegan ketika melakukan kekerasan seksual terhadap korban berusia 2 tahun. Dia kemudian meng-upload video tersebut ke grup Facebook tersebut sebagai bukti dia telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Dia kirim (video) pakai tulisan di tangan kepada si A di Nikaragua (bahwa) dia lakukan kejahatan seksual, dikirim nanti gambarnya kepada si A di Nikaragua atau Amerika Latin. Ini contoh anak kecil dia kirim, nanti si yang ditunjuk ini mengirim lagi gambar kepada pelaku si TD tadi," papar Iriawan.

 Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak di bawah umur jaringan internasional. Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak di bawah umur jaringan internasional. (Lamhot Aritonang/detikcom)


Tersangka Wawan juga melakukan hal yang sama. Dia mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap 6 bocah perempuan, namun yang baru teridentifikasi baru dua korban.

Lebih jauh Iriawan mengungkapkan tersangka Wawan mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah karena pernah menjadi korban.

"Pertama, dia pernah melakukan hal yang sama waktu umur 7 tahun, yaitu melakukan sesama jenis dengan kawannya. Kedua dia tidak percaya diri karena punya pacar pun, pacarnya diajak berhubungan badan tidak mau. Maka dia cari korban yang gampang diperdaya oleh yang bersangkutan. Caranya diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi," paparnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka T-Day juga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 6 bocah di bawah umur.

"Terakhir yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 2 tahun pada 27 Februari 2017," kata Wahyu.

Korban diketahui merupakan keponakan tersangka. Korban mengalami kekerasan seksual saat sedang tidur terlelap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads