Jaringan Pornografi Anak Libatkan Sindikat Pedofil 9 Negara

Jaringan Pornografi Anak Libatkan Sindikat Pedofil 9 Negara

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 18:42 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Sub Direktorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pornografi anak melalui grup facebook. Para pelaku yang mengelola grup facebook ini terhubung dengan sindikat pedofil internasional dari 9 negara.

"Member (grup facebook) ini terkoneksi dengan member internasional. Di mana member-nya ada dari Peru, Argentina, Meksiko, Elsavador, Chili, Bolivia, Columbia, Costarica dan Argentina," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Grup dengan nama Official Loly Candy's Group 18+ ini berdiri sejak September 2016. Grup tersebut beranggotakan 7.497 orang. Member mereka bukan hanya WNI, tetapi juga warga negara asing yang memiliki orientasi seksual yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka punya aturan di dalam grup, yang tidak komen atau kirim gambar akan dikeluarkan dari grup dan tidak boleh ada foto/video (yang dikirim ke grup) yang sama," ungkap Iriawan.

Di dalam grup facebook tersebut, para pelaku saling berkomunikasi (chating), berbagi (sharing) dan menampilkan (upload) konten-konten berupa foto dan video anak di bawah umur yang mengandung unsur pornografi.

"Korban usianya rata-rata 2-10 tahun, dua pelaku di antaranya, mereka bahkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban," imbuh Iriawan.

Grup facebook tersebut dioperasikan oleh 4 pelaku. Para pelaku yakni akun facebook Snorlax yakni tersangka Wawan (25), tersangka Illu Naya (27) dengan akun facebook Alicexandria, tersangka SDW (16) dengan akun facebook Siha Dwiti dan DF (17) dengan akun facebook T-day.

"Para pelaku ini tidak saling kenal. Tersangka SDW ini menjadi admin karena mendapat ancaman dari tersangka Wawan," lanjut Iriawan.

Polisi Tangkap Sindikat Pedofil Jaringan 9 NegaraFoto: Mei Amelia/detikcom


Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya masih menelusuri para pelaku atau member lainnya dalam grup tersebut.

"Untuk member lainnya yang juga ikut terlibat dalam grup facebook ini masih kami dalami karena ada ribuan membernya, sehingga kita harus cek satu per satu," ujar Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sejumlah handphone. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Anak. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads