Kasus e-KTP, Fadli Zon: Kalau Memang Ada Korupsi, Buktikan Saja

Kasus e-KTP, Fadli Zon: Kalau Memang Ada Korupsi, Buktikan Saja

Ray Jordan - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 17:10 WIB
Fadli Zon (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan KPK membuktikan dugaan korupsi e-KTP. Fadli mendorong pembuktian dasar penyebutan terjadinya kerugian negara akibat proyek e-KTP.

"Jadi dasar kerugian negara itu dari BPKP kalau tidak salah. Ini perlu dipelajari sebenarnya sumber informasi yang benar atau yang tepat dari mana, sehingga tak ada orang yang dirugikan," kata Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Fadli mengatakan kasus korupsi e-KTP terjadi pada 2009. Selanjutnya, pada 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebut Fadli, menyatakan tidak ada kerugian dari proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang terjadi korupsi ya dibuktikan saja terjadi. Tentu mereka yang terlibat siapa pun harus patuh kepada hukum. Kalau tidak ya harus direhabilitasi karena ini merugikan seolah politik semuanya kotor. Saya kira termasuk institusi DPR juga harus direhabilitasi," jelas Fadli.

Baca Juga: Ajaib Setya Novanto

Fadli menilai wajar usulan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta agar ada hak angket terkait dengan kasus proyek e-KTP ini. Pengusulan hak angket ini juga bergantung pada mereka yang namanya disebut terlibat dalam kasus ini.



"Kalau saya melihat itu tergantung pada mereka yang mungkin dirugikan namanya. Sebagai usul, bagus-bagus saja. Tapi apakah mereka mau melakukan itu? Karena itu kan perlu, sesuai dengan UU, perlu dua fraksi dan 25 anggota. Tergantung mereka. Bisa saja, maksudnya untuk mengoreksi sistem kinerja juga. Bagaimana sejauh ini, masalah, dakwaan ini kan baru sepihak. Saya kira itu perlu diperdalamlah," jelasnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca Juga: Banjir Dollar di Senayan

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.


Kasus e-KTP, Fadli Zon: Kalau Memang Ada Korupsi, Buktikan SajaFoto: Tim Infografis/detikcom
(jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads