"Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit dan mendatangkan jodoh bagi pasien yang berobat kepadanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Tersangka ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2017, setelah mengobati salah satu korban berinisial ID (51) di rumah korban di kawasan Pondok Labu, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terhadap K, pelaku diketahui melakukan pencabulan terhadap korban berinisial ID (51). Pelaku melakukan 'pengobatan' dengan cara aneh, yakni menyuruh korban membuka celananya dan menyetubuhinya.
Pelaku ditangkap warga setelah korban ID mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. (mei/aan)