"Kita masih dalam proses untuk mengecek apakah itu benar atau tidak. Kalau benar, akan kita dalami, akan kita selidiki," kata Kabag Penum Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Martinus mengatakan hal ini terkait dengan laporan yang masuk kepada polisi. Ia juga mengatakan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan melakukan pengaturan penegakan hukum dan tindak pidana ringan. Ia juga meminta masyarakat tidak membuang sampah di saluran air.
"Secara masif beberapa tempat sehingga menimbulkan gangguan yang cukup menonjol. Kita imbau kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, jangan buang sampah di tempat di mana arus air itu menjadi bagian dari sirkulasi yang membuat suatu daerah tersebut terlepas dari genangan air atau banjir. Kita harus memahami fungsi gorong-gorong dari selokan, parit, aliran air lainnya, termasuk sungai," ujarnya.
Martinus juga menegaskan pihaknya masih menunggu laporan terkait informasi tersebut. Hal ini nantinya akan mempermudah kepolisian dalam menindaklanjuti kejadian ini. (rvk/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini