"(Jumlah RTH saat ini) masih jauh, kurang banyak. Kita kan kewajibannya 20 persen dari luas DKI. Yang sudah ada itu baru 4,16 persen," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).
Menurut dia, target penambahan 20 hektare memang belum signifikan memenuhi target keseluruhan, yakni 20 persen RTH dari luas DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kendala dalam penyediaan RTH adalah pembebasan lahan. Dia menyebut penyediaan RTH bukan hanya kewajiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman, tapi juga kewajiban pihak lainnya.
"RTH ini kan mengadakan lahan, bukan mempertahankan lahan. Mungkin kalau provinsi lain kan mempertahankan. Kita kan pengadaan, kemudian pengadaan setiap tahun terbatas," kata Djafar.
"Betul (masalah utama adalah pembebasan lahan), rata-rata RTH sudah ada berdiri bangunan, dikuasai perorangan. Ini yang harus kita bebaskan," sambungnya. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini