Sidang pleno tersebut digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (25/2/2017). Lima saksi yang mengikuti jalannya sidang menerima keputusan akhir KIP Aceh. Sementara saksi nomor urut lima keluar ruangan tak lama setelah sidang dimulai.
Proses rekapitulasi digelar berdasarkan kabupaten/kota. Ketua KIP dari masing-masing kabupaten/kota membaca hasil rekapitulasi suara. Saksi lima paslon dan Panwaslih Aceh tidak ada yang keberatan dengan hasil di kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara paslon urut tiga Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes hanya memperoleh 41.908. Zaini Abdullah-Nasaruddin paslon urut empat meraup 167.910.
Selanjutnya paslon urut lima Muzakir-TA Khalid memperoleh 766.427 suara dan pasangan terakhir Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah meraup 898.710 suara. Berdasarkan hasil tersebut, paslon Irwandi-Nova unggul dan disusul paslon Muzakir-TA Khalid. Selisih suara keduanya yaitu 132.283.
Total suara sah pada pemilihan calon gubernur yaitu 2.414.801, suara tidak sah 109.62 dan jumlah suara seluruhnya yaitu 2.524.413.
Usai komisioner membacakan hasil, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menanyakan kepada saksi dan Panwaslih Aceh menerima atau tidak hasil rekapitulasi. Lima saksi dan Panwaslih menerima hasil tersebut
"Terima," jawab saksi satu persatu.
Saksi pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid menyatakan keberatan dengan pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka keluar ruangan rapat setelah mengisi formulir keberatan. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini