Belum Masuk Kampanye, Ahok dan Anies Diminta Tahan Diri

Belum Masuk Kampanye, Ahok dan Anies Diminta Tahan Diri

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 14:55 WIB
Belum Masuk Kampanye, Ahok dan Anies Diminta Tahan Diri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Dari hasil hitung cepat dan hitung riil KPU, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat-Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno diprediksi masuk ke Pilgub DKI putaran kedua. Meski begitu, hingga kini proses rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung dan KPU DKI Jakarta belum menetapkan ada putaran kedua Pilgub DKI ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti meminta seluruh pasangan calon (paslon) menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kampanye. Mimah mengingatkan pasangan petahana Ahok-Djarot, yang saat ini aktif menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI, agar bisa memposisikan diri.

"Maka memang ada usulan KPU DKI Jakarta ada masa kampanye, makanya ini memang untuk mengurangi hal-hal yang mengarah ke kampanye tadi. Maka kita mengimbau juga petahana untuk bisa memposisikan dirinya sebagai gubernur. Walaupun memang sulit, tapi imbauan kita agar petahana bisa memposisikan dirinya sebagai gubernur atau paslon," kata Mimah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimah juga mengingatkan hal serupa untuk pasangan Anies dan Sandiaga. Apalagi hingga saat ini belum ada penetapan Pilgub DKI putaran kedua.

"Maka kita meminta para calon atau relawannya untuk menahan diri karena kan belum ditetapkan. Maka aturan PKPU No 17 Tahun 2016 itu berlaku tahapannya. Nanti kalau sudah ditetapkan, memang ada paslon putaran kedua, maka yang berlaku adalah jadwal terbaru. Nah nanti kita koordinasi lagi dengan KPU DKI Jakarta," urai dia.

Selama belum ada penetapan putaran kedua, kata Mimah, kegiatan dan seluruh alat peraga kampanye dilarang. Dia menyarankan paslon dan relawan serta simpatisan fokus pada hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Nggak boleh ada atribut, nggak boleh hal-hal ada yang mengarah ke kampanye, semua menahan diri ya. Lebih baik seluruh paslon, tim kampanye, fokus rekapitulasi hasil sampai proses penetapan. Relawan dan simpatisan jangan sampai atribut apa pun," papar Mimah.

Jika aturan tersebut dilanggar, Mimah mengaku tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Jangan sampai atribut kampanye itu diturunkan panwas dan dilaporkan ke KPU DKI.

"Kita mengimbau (atribut kampanye) segera diturunkan saja, kalau ada spanduk relawan, kita nggak tahu terdaftar atau nggak. Jangan sampai diturunkan panwas kita sampaikan ke KPU Jakarta sebagai dugaan tindakan pelanggaran administratif Pasal 187 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 soal kampanye di luar jadwal," tegas dia. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads