40 Sertifikat Tanah Pandawa Group Disita Polisi

40 Sertifikat Tanah Pandawa Group Disita Polisi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 10:13 WIB
Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menyita aset-aset Pandawa Group yang berupa sertifikat tanah. Jumlah sertifikat tanah yang disita mencapai 40-an. Total nilai aset tanah yang disita itu masih dalam penghitungan.

"Ada 40-an sertifikat yang sudah kita tahan. Sebanyak 40-an tanah yang sedang dikembangkan (penyidik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pihak kepolisian masih menghitung keseluruhan nominal. Polisi akan menggandeng pihak lain untuk bekerja sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Nominal) masih dalam update. Kita akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Argo.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan akan membekukan aset-aset milik Pandawa. Selain sertifikat tanah, enam unit mobil pribadi disita.

"Tentunya kita akan menelusuri aset yang ada sehingga nanti pengadilan akan membagikan kepada nasabah. Kita akan secepatnya memblok atau membekukan aset-aset yang ada di luar (kota)," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/2).



Sampai saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah Nuryanto, Madamine, Subandi, dan Taryo.

Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 6, UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (aik/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads