"Sebetulnya ada penipuan di mana uang yang dapat dikumpulin (Pandawa Group) dibelikan berbagai aset. Sudah kita dapat telusuri, aset yang ada cukup banyak, beberapa sertifikat (tanah) yang kurang-lebih nilainya Rp 250 miliar dan rencananya akan kita bekukan," terang Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Kapolda menyampaikan aset-aset berupa sebidang tanah itu tersebar di beberapa wilayah. Pihak kepolisian akan membekukan aset-aset Pandawa Group tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pihaknya akan terus menelusuri aset-aset Pandawa Group untuk selanjutnya dibekukan, sehingga dapat dikembalikan kepada para nasabah yang telah dirugikan.
"Tentunya kita akan menelusuri aset yang ada, sehingga nanti pengadilan akan membagikan kepada nasabah. Kita akan secepatnya memblok atau membekukan aset aset yang ada di luar," sambungnya.
Selain menyita aset-aset berupa tanah, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan penipuan dan penggelapan investasi fiktif tersebut.
"Ini barang bukti yang dapat kita sita ada 26 unit komputer, 12 buah kartu ATM, 12 dokumen, 1 safety box, 1 alat cetak, dan 12 buku tabungan atas nama tersangka (Salman Nuryanto)," imbuhnya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Nuryanto, polisi menetapkan Madamine selaku leader, serta Subandi dan Taryo yang bertindak sebagai admin di Pandawa Group.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, selain untuk membeli tanah, Nuryanto cs menggunakan uang para nasabah itu untuk membeli sejumlah kendaraan.
"Ada enam unit mobil yang kita sita dari tersangka," ujar Wahyu. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini