"Hak tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Karena itu, siapa yang diajukan akan diperiksa," kata Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/2/2017).
Meski begitu, hingga kini penyidik belum menerima daftar nama saksi ahli yang disiapkan imam besar FPI tersebut. Keterangan saksi meringankan ini dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq sebelumnya merunut sejumlah saksi ahli yang siap menghadap penyidik untuk didengarkan keterangannya. Namun Rizieq belum mau menyebut siapa saja saksi ahli yang akan dia hadirkan ke Polda Jabar. Dia akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim kuasa hukumnya.
"Ada ahli tata negara, ahli sejarah yaitu tentang Pancasila, dan juga ahli di bidang lainnya," kata Rizieq di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2). (bbn/idh)











































