Pengunjung sidang, yang di antaranya pengikut Dimas Kanjeng, diperiksa petugas saat masuk ke Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017). Mulai dari barang bawaan hingga jok motor dan mobil yang masuk lingkungan pengadilan diperiksa.
"Ini sebagai antisipasi untuk menghindari dari benda tajam dan menciptakan suasana aman pada persidangan kali ini," ujar Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ada 300 personel yang bertugas mengamankan jalannya sidang Dimas Kanjeng dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengikut Dimas Kanjeng, menurut Istono, sudah berdatangan, termasuk dari luar daerah.
"Rombongan bermobil dari Bali, Jember, dan daerah lainnya mulai datang dan bahkan banyak pengikut yang menyewa angkot," jelasnya.
Dimas Kanjeng menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada 12 April 2016 dengan korban Abdul Gani. Dimas Kanjeng juga didakwa dalam perkara penipuan dengan korban Prayitno dengan kerugian sebesar Rp 800 juta.
(fdn/rvk)