Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dugaan SBY tersebut tidak tepat. Menurut dia, Presiden Jokowi memberikan grasi untuk Antasari tentu sudah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung. "Kalau grasi dianggap seperti itu (grasi politik) kemudian melupakan pertimbangan dari MA, berarti ini tidak tepat," kata Hasto kepada wartawan di Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hasto kemudian menyinggung soal pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2012. "Karena sekiranya logika SBY dipakai tentu saja pemberian grasi itu terhadap Corby dimaknakan berbeda," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP, kata Hasto, tidak akan masuk polemik pemberian grasi oleh Presiden Jokowi untuk Antasari Azhar. Hasto yakin, saat memberikan grasi, Presiden Jokowi menggunakan pertimbangan dari Mahkamah Agung. "Sebaiknya kita ikuti proses pemerintah yang baik. Pak Jokowi ketika mengeluarkan grasi melalui pertimbangan MA," kata Hasto.
"Ini yang harus dicermati, ada aspek keadilan yang luas," tambah dia. (erd/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini