"Dia (Munarman) bukan merasa dikriminalisasi, dia merasa ditarget," kata pengacara Munarman, Kapitra Ampera, di Bareskrim, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Kapitra mengatakan pihaknya akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali dalam penetapan tersangka tersebut. Gugatan sidang praperadilan rencananya akan didaftarkan ke PN Denpasar, Jumat (10/2) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, Munarman memiliki data terkait dengan ucapan yang disampaikannya saat pertemuan dengan pihak Kompas TV tersebut.
"Dia (Munarman) mengoreksi Kompas karena diskriminasi pemberitaan saat itu, dia mengkoreksi dan ada data, data itu yang diberikan kepada Polda, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Status Munarman ditingkatkan sebagai tersangka karena polisi mengaku sudah mengantongi cukup bukti. Munarman akan dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Bali pada Jumat (10/2) mendatang.
"Munarman akan dipanggil selanjutnya sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Golose di Denpasar, Bali, Selasa (7/2).
Munarman diduga melanggar Pasal 28 UU ITE tentang fitnah. Hal ini didasari laporan warga Bali, Zet Hasan, yang menilai pernyataan Munarman terkait dengan pecalang melarang warga salat Jumat tidaklah benar.
Pernyataan itu muncul dalam rekaman video di YouTube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016. Judul video itu ialah 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'.
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini