"Tanggal 11 Februari itu tidak boleh turun ke jalan, dilarang melakukan aksi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di ruangannya, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Argo menyampaikan salah satu alasan mengapa aksi dilarang karena akan menghadapi masa tenang. Sehingga diharapkan, memasuki masa-masa tenang ini situasi lebih kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila massa memaksakan untuk turun ke jalan, Argo menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Polisi juga tidak akan mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada massa yang akan melakukan aksi.
"Polisi tidak akan keluarkan STTP. Akan kita bubarkan kalau ada massa yang turun," tegas Argo.
(mei/rvk)











































