Ini Syarat Impor Daging di Putusan yang Dibocorkan Patrialis Akbar

Ini Syarat Impor Daging di Putusan yang Dibocorkan Patrialis Akbar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 17:14 WIB
Patrialis Akbar (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke pihak luar. Padahal putusan itu baru dibacakan siang ini.

Pemohon mengajukan judicial review Pasal 36E ayat 1 UU 41/2014 yang berbunyi:

Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon meminta pasal di atas dihapuskan. Tapi MA memiliki penafsiran tersendiri, yaitu Pasal 36E ayat 1 berlaku secara kontitusional bersyarat, yaitu keadaan mendesak, seperti akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan/atau produk hewan. Pertimbangan MK adalah:

1. Bahwa permasalahan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI, khususnya yang berasal dari zona dalam suatu negara, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas haruslah juga didasarkan pada syarat keamanan maksimum.

2. Menurut Mahkamah, hal ini merupakan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat, khususnya ketersediaan produk hewan. Secara umum, tindakan demikian merupakan bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan sosial yang merupakan kewajiban negara untuk berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada warga negara yang terhalangi aksesnya akan terpenuhinya kebutuhan hidupnya.

Meski demikian, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh mengingkari hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala jenis penyakit menular yang masuk ke wilayah NKRI melalui kegiatan perdagangan internasional, dalam hal ini impor produk hewan.

3. Hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera dalam lingkungan yang sehat ini dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, untuk menghindari masuknya penyakit mulut dan kuku, setiap impor produk hewan yang dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dari otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.

4. Di lingkungan internasional, prinsip kehati-hatian dalam impor tersebut juga terwujud dalam kesepakatan dan ketentuan World Trade Organization (WTO), yang pada pokoknya menyatakan setiap negara anggota WTO berhak melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan di wilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan tumbuhan sejalan dengan perjanjian SPS (Sanitary and Phytosanitary).
Prinsip yang terkandung dalam SPS adalah harmonisasi (keselarasan), ekuivalensi (kesetaraan), dan transparansi (keterbukaan).

5. Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan oleh negara dalam melaksanakan pemasukan barang apa pun dari luar ke dalam wilayah NKRI. Oleh karena itu, pemasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, haruslah dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.

6. Bahwa Pasal 36E ayat 1 UU 41/2014 menyatakan:

Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.

Penjelasan Pasal 36E ayat 1 UU 41/2014 kemudian menyatakan:

Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan."

Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem zona ketika negara memasukkan produk hewan ke wilayah NKRI, sehingga secara a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.

Sebagaimana diketahui, draf putusan di atas bocor. Patrialis membocorkannya kepada pihak luar. Kini Patrialis ditahan KPK dengan dugaan menerima sejumlah uang dari pembocoran putusan itu. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads