"Beliau kan mantan presiden kita. Demo yang saya pertanyakan, ini rekayasa atau ada yang ingin ditanyakan," ujar Sylvi di Bidaracina, Jakarta Timur, Senin (6/2/2017).
"Kan bisa ditanyakan, tak perlu mengganggu. Kita harus hormati beliau sebagai mantan presiden," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wah, kami tak pernah suuzon seperti itu. Jangan dong, rumah presiden kita yang sudah (bikin) 10 tahun Indonesia aman harus kita hargai," cetusnya.
Rumah SBY yang 'digeruduk' massa berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Posisinya berada di belakang Kedutaan Besar Qatar.
SBY mempertanyakan alasan polisi tidak memberi tahu dirinya soal ini. Dia mengatakan undang-undang tidak memperbolehkan adanya unjuk rasa di rumah pribadi.
"Kecuali negara sudah berubah, undang-undang tak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Polisi juga tidak memberitahu saya. *SBY*," tulis SBY. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini