"Dia bukan sebagai Wadirut Pertamina, tetapi sebagai Dirut PT Pertamina Transkontinental. Sementara ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo seusai salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Prasetyo menjelaskan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam kasus ini, Kejagung harus berhati-hati dan tidak langsung menetapkan tersangka.
"Kan tidak harus kalau nanti dia diperiksa lalu jadi tersangka nanti salah. Kita kan harus hati-hati, belum lagi sekarang ada putusan, untuk korupsi harus konkret dulu. Jadi kita ikuti kalau dulu korupsi itu delik formil yang dilarang itu perbuatannya, sekarang harus ada akibat dulu," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina Ahmad Bambang dicopot dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pagi ini. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini