"Setelah pada OTT (operasi tangkap tangan), terdapat satu dokumen transaksi keuangan dan bukti kepemilikan perusahaan. Ada juga bukti elektronik dan kami menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Di antara 28 stempel yang disita dari penggeledahan pada Jumat (27/1) lalu tersebut, terdapat stempel Kementerian Pertanian serta Kementerian Perdagangan. Ada pula beberapa stempel dari organisasi internasional terkait impor daging sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini KPK masih mempelajari apakah stempel itu asli atau palsu. Febri menyebut stempel itu terdiri atas berbagai bahasa.
"Masih kami dalami, tapi ditemukan cap dengan tulisan tadi. Bukan hanya dalam bahasa Indonesia, tapi juga dalam bahasa China dan yang lain karena ada tulisan otoritas sejumlah lembaga importasi di beberapa negara," ujarnya.
Febri menambahkan KPK saat ini berfokus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan suap. Namun, dia menyatakan, KPK akan memanggil pihak Kementan dan Kemendag jika dianggap relevan untuk dimintai keterangan.
"Dalam proses penyidikan, apakah dibutuhkan pemanggilan untuk dikonfirmasi, apakah ada stempel Kementan atau Kemendag yang ditemukan di kantor BHR di Sunter, penyidik akan mempertimbangkan relevansinya. Jika relevan, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
Meskipun ada kemungkinan memanggil saksi-saksi dari pihak yang stempelnya ditemukan, Febri menegaskan KPK hanya akan menindaklanjuti hal yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi.
"Beberapa lembaga yang terkait importasi daging itu kami temukan info awalnya dan kami melakukan penyitaan. Apa yang sebenarnya dilakukan di perusahaan BHR (Basuki Hariman) dan bagaimana peran BHR dalam perbuatan-perbuatan tersebut, kewenangan KPK adalah sebatas yang melakukan tindak pidana korupsi," sambung Febri.
Dalam kasus ini, Patrialis ditangkap KPK terkait dengan kasus dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin, selaku penerima suap. Kamaludin merupakan perantara dalam kasus ini. Sedangkan dua orang lain yang menjadi tersangka adalah Basuki Hariman dan Ng Feny selaku penyuap.
(HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini