"Itu pas ada terkait dengan perusahaan limbah. Ada yang nulis save apa gitu di bendera," ungkap Kapolres Kota Mojokerto Nyoman Budiarja saat berbincang dengan detikcom, Minggu (22/1/2017) malam.
Pengibaran bendera Merah-Putih bertulisan 'Save Lakardowo' di depan salah satu rumah warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, terjadi pada Minggu (31/7/2016). Pengibaran itu diduga buntut persoalan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), yang mengakibatkan perpecahan dua kubu antara warga pendukung PT PRIA dan warga yang menolak perusahaan pengelola limbah B3 yang dianggap berbahaya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Polres Mojokerto Kota langsung menurunkan paksa bendera Merah-Putih yang ditulisi itu. Menurut Nyoman, warga hanya diberi peringatan dan tidak diproses hukum karena tidak mengetahui adanya larangan mencoret-coret bendera Merah-Putih.
"Karena masyarakat tidak tahu. Maka hanya dikasih tahu itu tidak boleh. Benderanya diturunkan. Ya, itu, ditulisi di bendera," ucapnya.
Penulisan 'Save Lakardowo' pada bendera Merah-Putih dianggap menodai lambang negara. Polisi memutuskan tidak memidanakan warga yang mengibarkannya dan hanya memberi pembinaan serta pengawasan. Petugas hanya memberikan sanksi teguran terhadap warga agar tidak lagi menulisi bendera dan mengibarkannya.
Baca Juga: Ratusan Warga Demo Tuntut Pabrik Limbah Diduga Cemari Air Tanah Ditutup
"Kalau masih terus, kita proses. Fungsi kita kan seperti itu, pembinaan. Jangan sampai ditangkap karena masyarakat tidak mengerti," terang Nyoman.
Bendera Merah-Putih yang ditulisi menjadi ramai setelah munculnya bendera bertuliskan huruf Arab saat demo FPI di Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu. Pelaku yang membawa bendera tersebut, Nurul Fahmi (26), ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Fahmi dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 subsider Pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihak kuasa hukum menyatakan Fahmi tidak mengetahui bahwa tulisan di bendera Merah-Putih dilarang.
Saksikan video 20detik di sini:
(elz/rna)