Kepala BNN Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana narkoba di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalteng. BNN Kalteng melakukan pemantauan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat mengatakan barang bukti yang disita yaitu 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,5 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 1 juta. Selain itu, tim juga menyita 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah handphone, 2 alat bong dan 1 buah mancis.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika," ujar Sumirat.
Saat dilakukan tes urine, 2 orang itu positif menggunakan sabu. Salah seorangnya merupakan seorang ibu yang tengah menyusui.
"Melihat seorang ibu yang positif dan masih memiliki bayi umur 5 bulan yang masih menyusui serta penggunaan sabu yang sering berdekatan jaraknya dengan bayi maka sang bayi juga dilakukan tes urine dan positif," kata Sumirat yang mengatakan saat ini tim melakukan observasi dan rehabilitasi pada ibu dan bayinya itu.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini