detikcom mencatat pada Rabu (18/1/2017) setidaknya ada 5 aturan Jokowi untuk para menterinya. Sebagian aturan itu tidak tertulis, sedangkan lainnya berupa surat edaran dari Sekretaris Kabinet.
Apa saja batasan-batasan dari Jokowi untuk menteri Kabinet Kerja? Berikut ini ulasannya:
Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
|
Foto: Setpres Cahyo
|
"Satu jabatan saja belum tentu fokus kerjanya, apalagi kalau sampai rangkap?" kata Jokowi di sela-sela blusukannya di sodetan Ciliwung Kanal Banjir Timur, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2014).
Para menteri yang sebelumnya menjabat di partai politik pun langsung mengundurkan diri. Bahkan ada pula menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan.
Bambang Brodjonegoro langsung melepas jabatan komisaris PT Pertamina setelah dipilih menjadi Menkeu. Bambang hingga kini masih berdiri di jajaran Kabinet Kerja sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas. Selain itu, ada Sofyan Djalil yang melepas jabatan komisaris utama 5 perusahaan, Susi Pudjiastuti yang tak lagi menjabat CEO Susi Air, dan Rudiantara yang melepas jabatan Komisaris PT Indosat.
Laporan Evaluasi Maksimal 2 Halaman
|
Foto: Presiden Jokowi (dok Setpres)
|
"Saya minta seluruh kementerian dan lembaga menyampaikan laporan pencapaian program apa saja yang dilakukan selama 6 bulan ini, mulai November sampai April, dalam dua hari ini bisa diselesaikan. Dilaporkan secara rinci, tapi tidak lebih dari dua halaman," ujar Jokowi saat membuka rapat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (15/6/2015).
Menteri Jangan Gaduh
|
Foto: Setpres Cahyo
|
"Presiden 'marah' dengan situasi yang terjadi belakangan ini yang terlihat semakin meruncing, bahkan masuk pada perseteruan antarmenteri yang bersifat menyerang pribadi. Jadi kembali ditegaskan oleh Presiden, cukup hentikan itu, siapa pun pembantunya, kembali memposisikan bahwa menteri adalah pembantu presiden. Nanti akan segera untuk dimintai keterangan menteri-menteri terkait," kata Jubir Kepresidenan Johan Budi di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Jokowi lalu melakukan perombakan kabinet untuk kedua kali pada Juli 2016. Dalam rapat pertama setelah pelantikan menteri baru, Jokowi juga menegaskan lagi soal larangan menteri membuat kegaduhan di luar pertemuan kabinet.
Menteri Dilarang Belanja Barang Mewah saat Kunker
|
Jokowi saat kunker ke Papua (Agus Suparto/Istana Kepresidenan)
|
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:
1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.
3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cindera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.
Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Pidato Menteri Jangan Lebih dari 7 Menit
|
Foto: Ray Jordan/detikcom
|
"Ya apa pun, kan presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Surat tersebut diedarkan pada 23 Desember 2016. Para menteri dan kepala lembaga diminta tidak berpidato lebih dari 7 menit dalam acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.
"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden, seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ungkap Pramono.











































