Pasal yang digugat adalah Pasal 7 ayat 2 huruf i dan Pasal 45 ayat 2 huruf b angka 4 tentang UU Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf i berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf i.
"Saya melihat SKCK ini hanya formalitas saja, orang mencari kerja, orang mau lamar pegawai dan sebagainya," ujar Suta seusai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Suta mempertanyakan tanggung jawab institusi kepolisian sebagai pembuat SKCK. Meskipun dalam persidangan tadi hakim menilai SKCK itu sudah benar dan tidak melanggar UU.
"Saya punya pandangan berbeda, kalau polisi tidak ada greget lalu polisi tidak evaluasi keberadaan calon kepala daerah yang melakukan itu. Maka selama-lamanya nanti harus ada inkracht keputusan hukum tetap, logika itu mau saya coba uji," kata Suta.
Suta mengatakan, dalam pembuatan SKCK, polisi harus serius menyelidiki perbuatan tercela tersebut. Kalaupun polisi tidak dapat melakukan hal itu dengan serius, lebih baik hakim konstitusi menghapus pasal tersebut.
"Ya, lebih baik dianulir saja. Karena untuk buat SKCK dapat dilakukan dengan mudah," tukasnya. (edo/asp)











































