Tajudin Si Penjual Cobek Masih Ditahan, LBH Laporkan Ketua PN ke MA

Tajudin Si Penjual Cobek Masih Ditahan, LBH Laporkan Ketua PN ke MA

Ahmad Bli Wahid - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 17:25 WIB
Tajudin menunggu sidang di PN Tangerang. (ist.)
Jakarta - Kuasa hukum Tajudin tak terima kliennya masih ditahan di Rutan Kelas 1 Tangerang. Padahal Tajudin divonis bebas pada Kamis (12/1/2017) kemarin.

Kuasa hukum akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan melaporkan Ketua PN ke MA. Belum dibebaskannya Tajudin merupakan perampasan kemerdekaan," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamim mengatakan PN Tangerang tidak mematuhi Surat Edaran MA tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Surat itu dikeluarkan MA pada 2010.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa Petikan Putusan Pidana harus diberikan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum segera sesaat putusan dibacakan," ujar Hamim.

Hamim belum bisa memastikan kapan laporan itu akan disampaikan ke MA. Namun dia menegaskan Ketua PN Tangerang pasti akan dilaporkan.

"Belum pasti waktunya, kalau hari ini pasti dikirim lewat e-mail," tegas Hamim.

Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).

Sayang, Tajudin belum juga bisa dikeluarkan dari selnya. Sebab, petikan putusan PN Tangerang belum selesai dibuat oleh hakim. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads