"Positif Tajudin tidak bisa keluar hari ini. Jaksa tidak bisa keluarkan Tajudin. Jaksa juga sudah melapor ke Kajari dan Kajari minta petikan putusan," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Ahmad Hamim Jauzie, kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).
Ahmad menambahkan hal ini sangat merugikan kliennya. Sebab, Tajudin harus tetap berada di Rutan ketika vonis hakim sudah dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahmad sudah berupaya menemui jaksa hingga Jumat siang. Namun kliennya dipastikan belum bisa keluar karena belum mendapatkan petikan hakim.
"Tadi tim berupaya melobi pihak kejaksaan. Baru bisa bertemu setelah salat Jumat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena dirinya tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).
Sayang, Tajudin belum juga bisa dikeluarkan dari selnya. Sebab, petikan putusan PN Tangerang belum selesai dibuat oleh hakim. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini