Polisi Dalami Perkara Warisan di Balik Kasus Pembunuhan Murniati

Polisi Dalami Perkara Warisan di Balik Kasus Pembunuhan Murniati

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 20:15 WIB
Foto: Murniati (ist)
Jakarta - Polisi menetapkan AR (31) sebagai tersangka pembunuhan Murniati (22). Kakak kandung korban itu diduga membunuh Murniati karena persoalan warisan.

"Yang jelas, tersangka ini masih ada hubungan keluarga dengan korban, untuk masalah motif apakah itu soal warisan atau lainnya, sedang didalami oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (11/1/2017).

Terpisah, Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa intensif tersangka. Polisi terus menggali keterangan dari tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk motif, saya belum bisa menyebutkan karena masih digali terus oleh penyidik. Malam ini penyidik akan mengembangkan," ujar Agung.

Saat ditanya apakah AR adalah pelaku tunggal atau ada keterlibatan orang lain, Agung belum bisa membeberkan lebih detil. "Iya, makanya ini masih kita kembangkan terus," lanjut Agung.

Sebelumnya, AR telah dimintai keterangan oleh polisi sejak temuan mayat korban di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/1) dini hari. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan AR sebagai tersangkanya.







(mei/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads