Jual Beli RS Sumber Waras Vs Pemprov Legal, Ahok: Memang Sah Kok

Jual Beli RS Sumber Waras Vs Pemprov Legal, Ahok: Memang Sah Kok

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 14:58 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan penjualan RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemprov DKI sah. Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak kaget dengan putusan PN Jakbar tersebut.

"Ya, memang sah, kok," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

"Kita belinya sertifikat semua. Dapat (dari) BPN (Badan Pertanahan Nasional)," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menjelaskan tanah RS Sumber Waras dibeli oleh Pemprov DKI lewat BPN dan notaris. Jadi, saat kedua pihak tersebut mengatakan sah, berarti memang sudah sah prosesnya.

"Kalau kamu mau beli tanah apa pun, paling aman ya ke BPN dan notaris. Kalau dia (BPN dan notaris) bilang sah, ya sah," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakbar menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dalam hal pemindahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp 516 ribu," kata ketua majelis hakim Muchammad Arifin dalam persidangan di PN Jakbar, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/1) kemarin.

Hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI. Sebab, YKSW memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM.


(bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads