"Itu perintah hakim yang akan ditujukan ke Polresta Bogor. Bagi Polri, kami siap hadir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
Hingga siang ini, Martinus menuturkan belum ada surat dari pengadilan terkait panggilan tersebut. "Tapi suratnya belum ada," imbuh Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saksi Akui Salah Ketik, Hakim Minta Polisi yang Bikin BAP Dipanggil
Pemanggilan tersebut terkait adanya ketidaksesuaian data antara laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya tentang salah ketik lokasi dan tanggal kejadian.
Menurut laporan Willyuddin, penodaan agama oleh Ahok terjadi pada tanggal 6 September 2016 dan berlokasi di Bogor. Sedangkan pidato Ahok baru terjadi pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka.
Kemudian salah satu pengacara Ahok meminta hakim agar mengesampingkan saksi Willyuddin karena kesalahan data tersebut.
"Yang Mulia, dikesampingkan saja saksi ini supaya sidang berikutnya lagi. Minta dibuatkan laporan palsu atau terserah Yang Mulia saja," kata pengacara Ahok, Selasa (10/1). (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini