"Saya melapor sebagai bagian dari umat Islam. Dengan membawa ribuan KTP sebagai bukti mengaku mewakili umat Islam Indonesia," ujar Irena menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).
Saat melapor ke Bareskrim Polri, Irena mengaku didampingi puluhan orang dan mendapat dukungan dari banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan ini dilakukan setelah Irena menyaksikan video Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017. Padahal Ahok, menurut Irena, saat itu dalam kunjungan kerja.
"Saya tidak ada di sana, tapi secara hukum dibolehkan yang tidak dilihat langsung. Saya melihat di YouTube. Jangankan Indonesia, orang luar negeri pun bisa," imbuhnya.
Irena menegaskan dugaan penistaan agama dilakukan Ahok karena menyebut Surat Al-Maidah 51 dengan menempatkan surat tersebut sebagai alat membohongi orang terkait pilihan pemimpin.
"Dengan istilah jangan mau dibohongi dengan Al-Maidah 51. Al-Maidah 51 (disebut menjadi) alat kebohongan," sambungnya.
Soal penafsiran penistaan agama ini, pengacara Ahok menanyakan saksi Irena mengenai durasi cuplikan video yang ditontonnya. Irena mengaku memberikan video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu ke polisi hasil unduhan selama 47 menit 14 detik, namun tidak menonton seluruhnya.
"Tidak pernah. Bagi orang sibuk, cukup melihat apa yang dilakukan penodaan agama," kata Irena menjawab pertanyaan pengacara soal akses video selama 1 jam. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini