Pedri menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (10/1/2017) hari ini. Persidangan digelar di gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel.
Pedri mengatakan awalnya dia mendapatkan informasi mengenai pidato Ahok dari grup WhatsApp pada Oktober 2016. Dia lantas mengecek dan mencari di YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Pedri dan pengurus Pemuda Muhammadiyah melakukan rapat membahas pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut. Seperti diketahui, dalam pidato itu Ahok menyinggung soal Al Maidah 51.
"Dari PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyimpulkan ada dugaan penistaan agama," kata Pedri.
Kemudian PP Pemuda Muhammadiyah memutuskan melaporkan Ahok ke polisi. Pedri mendapatkan kuasa langsung dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar.
"Sehingga kami melapor. Karena pernyataan tersebut menyinggung umat Islam. Menyinggung kami," ujar Pedri.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini