"Dalam hal ini, apa yang ditulis di situ adalah apa yang disampaikan oleh saksi. Apa yang sudah dilakukan, ini di-print out dan dikembalikan kepada yang diperiksa atas mekanisme yang dilakukan harus dibaca. Apabila ada kalimat yang tidak tepat, bisa dikoreksi saat itu juga," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (4/1/2017).
Baca Juga: Ini BAP Fitsa Hats Habib Novel yang Viral
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martinus, tanda tangan tersebut memiliki dua makna. Yaitu yang diperiksa mengerti apa yang ditulisnya, dan bertanggung jawab atas yang tertulis.
![]() |
"Kedua adalah, sebuah tanda tangan itu merupakan satu tanggung jawab. Ada dua hal yang harus dipahami, dan dia bertanggung jawab atas apa yang disampaikannya. Jika sudah ditandatangani, kami menyatakan BAP tersebut sudah sah," lanjutnya.
Namun Martinus tidak mau berkomentar lebih jauh tentang penulisan tersebut. Karena, menurutnya, itu sudah menjadi ranah pengadilan.
"Bagi Polri, kami tidak akan mengomentari. Kami tidak ingin masuk atau mengomentari yang ada di ruang sidang," pungkasnya.
Sedangkan Habib Novel mengaku kurang memperhatikan pada saat membuat pelaporan. Hingga akhirnya muncul frasa 'Fitsa Hats' yang sebenarnya merujuk ke Pizza Hut tersebut.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini