"Saya kira Pemprov DKI siap untuk menghilangkan itu. Sesuai dengan koreksi Mendagri," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Soni mengatakan Kemendagri mencoret anggaran untuk fasilitas tambahan bagi anggota DPRD DKI. Pencoretan dilakukan karena tidak ada payung hukum yang membenarkan penambahan fasilitas untuk anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari evaluasi yang dilihat Soni, pihak Kemendagri merevisi anggaran renovasi kolam ikan hingga Rp 200 juta. Menurut Soni, pengurangan dilakukan karena anggaran yang tercantum dalam APBD DKI 2017 terlalu besar.
"Kolam ikan, kalau lihat di depan DPRD itu, taman rusak tidak terawat. Silakan diperbaiki, cuma dari Kemendagri melihat anggaran terlalu besar. Kemudian dikurangi dari Rp 500 juta jadi Rp 300 juta, yang lainnya sudah sesuai koridor," lanjut Soni.
Dia menegaskan APBD saat ini sudah sesuai dengan kebijakan dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat ini cuti kampanye pilkada. Soni menekankan tugasnya sebagai Plt hanya melaksanakan penetapan gubernur.
"Peningkatan fasilitas yang lalu itu mengacu pada keputusan gubernur untuk kenaikan insentif. Termasuk lump sum perjalanan anggota DPRD itu dari keputusan gubernur petahana. Sebagai pelaksana tugas, saya melaksanakan apa yang telah dilakukan, apa yang telah dibijaksanai oleh gubernur petahana," ujarnya.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI tahun 2017 menjadi Perda pada rapat paripurna, Senin (19/12). Total APBD DKI 2017 naik dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 70,191 triliun. (HSF/fdn)