Harmonisasi Revisi UU MD3 Diketok, Ada 6 Pasal yang Bakal Diubah

Harmonisasi Revisi UU MD3 Diketok, Ada 6 Pasal yang Bakal Diubah

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 17:29 WIB
Harmonisasi Revisi UU MD3 Diketok, Ada 6 Pasal yang Bakal Diubah
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Rapat harmonisasi badan legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk mengubah UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD Dan DPD atau disebut UU MD3. Dengan begitu PDIP bakal menduduki kursi pimpinan DPR dan MPR.

Rapat itu dipimpin oleh Supratman Andi Agtas di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016). Usulan PKS tentang penambahan Wakil ketua di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sempat tidak akan dibahas karena putusan MKD hanya membatasi revisi terbatas pada UU MD3.

"Ini ada putusan MKD wilayah yang membatasi sekali lagi terkait revisi terbatas," kata Supratman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu kemudian ditepis Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dan anggota lainnya. Menurut dia Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya tidak bisa memerintahkan AKD lain.

"Seakan ada perintah, itu tidak akan jadi yurisprudensi manakala keputusan lain MKD memerintahkan AKD lain menjadi kewajiban untuk melaksanakan," kata Firman.

Sementara itu mayoritas anggota setuju adanya penambahan kursi wakil di MKD. Dengan begitu anggota Baleg sepakat pasal 121 ayat 2 terkait komposisi MKD juga direvisi.

Sementara itu Fraksi PDIP mengajukan revisi pada pasal 15 tentang penambahan jumlah wakil ketua MPR dan pasal 84 tentang jumlah wakil ketua DPR menjadi 5 orang.

Fraksi PDIP kemudian menambahkan pada pasal tersebut di ayat 3a menjadi salah satu bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berasal dari fraksi pemenang pemilihan umum. Namun oleh Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar mengusulkan redaksi ayat tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan peralihan.

"Prinsipnya penambahan norma seperti itu. Tempatnya tidak tetap, harus ada di ketentuan peralihan. Sangat penting diingatkan," kata Dossy.

Usulan tersebut akhirnya disetujui. Kemudian muncul wacana untuk menguatkan kewenangan Baleg agar tidak ada cacat hukum.

"Kami mengusulkan sekaligus di dalam merevisi UU ini dimasukkan substansi atau norma yang diatur dalam tata tertib (tatib) masuk dalam UU MD3. Jadi nanti pada waktu diketok palu tidak ada satu pun cacat hukum terhadap masalah kewenangan-kewenangan yang diberikan pada baleg," kata Firman.

"Usulan kami di pasal 105 huruf c Dan seterusnya akan memberikan kewenangan agar tatib yang diketok palu dengan revisi UU MD3 sudah bisa menyatu dan tidak ada yang dilanggar,"sambungnya.

Usulan Firman ini disambut oleh seluruh anggota yang hadir dengan kata sepakat. Rapat ditutup dengan mencatat revisi pada enam pasal yaitu tentang MPR, DPR, AKD dan penguatan Baleg.

Revisi itu berlaku pada pasal 15 dan 84 tentang komposisi jumlah wakil pimpinan MPR dan DPR dari empat menjadi lima orang. Pasal 121 ayat 2 terkait penambahan wakil ketua MKD menjadi empat orang.

Kemudian penguatan Baleg pada pasal 105 tentang menyiapkan dan menyusun RUU usul baleg dan atau anggota Baleg berdasarkan progam prioritas yang telah ditetapkan, pasal 164 tentang tugas baleg ayat 1 usul rancangan UU dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi gabungan komisi dan Baleg (sebelumnya baleg tidak ada) dan pasal 427.

Pasal 427 mengatur ketentuan peralihan pada saat UU berlaku, (a) pimpinan MPR Dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilu tahun 2014. Sementara itu (b) penambahan pimpinan MPR Dan DPR sebagaimana dimaksud pasal 15 dan 84 berasal dari fraksi partai pemenang pemilihan umum tahun 2014.

Total ada 30 anggota dari sembilan fraksi yang hadir pada rapat saat ini. Fraksi NasDem tidak hadir pada rapat ini.

Revisi pada enam pasal tersebut akan dibawa pada sidang paripurna mendatang. Revisi UU MD3 disepakati sebagai inisiatif DPR.

"Dari materi yang kita ditugaskan hari ini kita bisa putuskan semua fraksi setuju lakukan itu dan selesai harmonisasinya. Hasilnya akan kita antar ke rapat paripurna diusulkan untuk jadi usul inisiatif DPR," jalas Supratman usai rapat.

Hasil harmonisasi itu akan dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah. Dia optimistis pembahasan Revisi UU tersebut berlangsung cepat.

"Saya yakin pembahasan akan cepat. Kita harap setelah masa sidang mendatang dibuka, mungkin bisa segera disetujui jadi inisiatif DPR," papar Supratman. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads