Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016, itu ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Bekasi. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.
Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam surat tersebut, Kapolres mengimbau:
1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.
2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat hindu, budha, konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.
3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. (mei/fjp)