"Ketika diadakan tes assessment, kelihatan ada gangguan jiwa. Maka, diklasifikasikan ke dalam Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK)," kata Kasi Sudinsos kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Dalmaji kepada detikcom, Jumat (16/12/2016).
Dalmaji mengatakan, hasil tersebut didapat setelah dilakukan tes saat Agustinus menghuni Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Kedoya pada Minggu 11 Desember-Rabu 14 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah dilakukan upaya penurunan oleh pihak kepolisian dan pemadam kebakaran, namun tidak berhasil. Martinus minta teman-temannya di panti dibebaskan. Mobil bronto skylift milik pemadam kebakaran disiagakan.
"Sekarang, sedang dilakukan upaya penurunan. Dari pihak kepolisian sedang menghubungi lawyernya," ucap Dalmaji. (aik/idh)