Di atas baliho, Agustinus mengibarkan bendera merah putih dan spanduk. Di sepanduk tertulis 'panti sosial bukan penjara, anak jalanan bukan penjahat.'
"Menurut laporan, dia sudah memanjat dari pukul tujuh pagi," kata Kasi Sudinsos Kecamatan Kebon Jeruk Dalmaji, kepada detikcom, Jumat (16/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Agustinus kembali panjat baliho |
"Waktu itu yang jamin (keluar panti) pengacaranya Raymon S Farfar," ucap Dalmaji.
Sudah dilakukan upaya penurunan oleh pihak kepolisian dan pemadam kebakaran, namun tidak berhasil. Martinus minta teman-temannya di panti dibebaskan.
"Sekarang, sedang dilakukan upaya penurunan. Dari pihak kepolisian sedang menghubungi lawyernya," ucap Dalmaji. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini