Sri Sultan Minta Penyerang Pelajar di Bantul Diproses Hukum

Sri Sultan Minta Penyerang Pelajar di Bantul Diproses Hukum

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 18:58 WIB
Foto: Edi Wahyono
Yogyakarta - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta agar para pelaku penyerangan pelajar di Bantul, Yogyakarta, diproses hukum. Sri Sultan menyebut penyerangan yang dilakukan pelajar ini tindak kriminalitas.

"Ini sudah kriminalitas ya, bukan lagi sekedar kriminalitas remaja. Tetap diproses hukum, (pelaku) bukan anak-anak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/12/2016).

Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menyebut saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan pelajar di Bantul. Akibat penyerangan ini, siswa kelas X SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanta (16) meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menurut Ahmad Dofiri akan diproses sesuai hukum. Namun karena pelaku masih anak-anak maka ketentuan hukum dan hak anak tetap diberlakukan.

Polisi juga menyiapkan antisipasi aksi balas dendam atau pun aksi serupa dengan melakukan razia. Polisi akan mempidana pelajar yang membawa senjata tajam.

Penyerangan terhadap Adnan dan teman-temannya terjadi saat kedua kelompok berpapasan di Selopamioro, Imogiri. Pelaku mengaku tidak terima saat rombongan Adnan memainkan gas.

Selain Adnan, ada lima orang korban lainnya yang mengalami luka-luka baik karena tusukan senjata tajam dan karena terjatuh dari motor.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads