Munarman Kenal Buni Yani 2 Bulan Lalu, Baru Bertemu 2 Kali

Munarman Kenal Buni Yani 2 Bulan Lalu, Baru Bertemu 2 Kali

Kanavino Ahmad R - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 12:46 WIB
Buni Yani (lamhot/detikcom)
Jakarta - Munarman menjadi saksi praperadilan Buni Yani atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan penyebaran isu SARA. Buni Yani dijerat dengan UU ITE.

"Baru kenal 2 bulan, dua kalli bertemu. Hari ini yang ketiga kalinya," kata Munarman saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Munarman tidak mengetahui postingan Buni Yani di Facebook yang dipermasalahkan di kasus itu. Munarman mengaku mengikuti perkembangan informasi tersebut dari tv kabel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Pemprov memiliki program selain di Youtube dengan akun Pemprov DKI juga ada channel tv kabel yang disebut channel Balai Kota. Saya mendapatkan informasi rekaman atau unggahan apa gubernur lebih banyak dari tv berlangganan dan itu saya melakukan kroscek dari informasi dari tv kabel, akhirnya saya cari lagi di Youtube," papar Munarman.
Munarman Kenal Buni Yani 2 Bulan Lalu, Baru Bertemu 2 Kali

Munarman mengakui dalam demonstrasi 4 November 2016 sebagai korlap aksi. Tapi ia mengaku tidak tergerak karena postingan Buni Yani.

"Karena proses hukum yang dilaporkan masyarakat itu bergerak sangat lambat dan secara persepsi publik itu dipersepsikan bahwa pihak penegak hukum lambat memproses ini karena ada "ewuh pakewuh" terhadap Istana. Kenapa begitu? Karena kita tahu bersama RI 1 itu sebelumnya DKI 1 sehingga ada hubungan informal. Sehingga analisis ini yang melakukan aksi kedua ini tujuannya ke Istana," ujar Munarman.

Buni Yani mengajukan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya. Di mana penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads