"Baru kenal 2 bulan, dua kalli bertemu. Hari ini yang ketiga kalinya," kata Munarman saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Munarman tidak mengetahui postingan Buni Yani di Facebook yang dipermasalahkan di kasus itu. Munarman mengaku mengikuti perkembangan informasi tersebut dari tv kabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Munarman mengakui dalam demonstrasi 4 November 2016 sebagai korlap aksi. Tapi ia mengaku tidak tergerak karena postingan Buni Yani.
"Karena proses hukum yang dilaporkan masyarakat itu bergerak sangat lambat dan secara persepsi publik itu dipersepsikan bahwa pihak penegak hukum lambat memproses ini karena ada "ewuh pakewuh" terhadap Istana. Kenapa begitu? Karena kita tahu bersama RI 1 itu sebelumnya DKI 1 sehingga ada hubungan informal. Sehingga analisis ini yang melakukan aksi kedua ini tujuannya ke Istana," ujar Munarman.
Buni Yani mengajukan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya. Di mana penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (asp/fdn)












































