"Kita klarifikasi masalah praperadilan sewaktu yang bersangkutan masih Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya," kata Karo Paminal Propam Polri Brigjen Martuani Sormin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/12/2016).
"Nggak ada penangkapan, kita klarifikasi atas pengaduan masyarakat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata digugat di praperadilan dan kalah. Jadi kita klarifikasi kenapa dia kalah, karena orang ini sudah ditahan," ujarnya.
Karena itu, lanjut Sormin, pihaknya memanggil Takdir untuk diklarifikasi. Sebab, aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti.
"Jadi kalau kita dapat aduan, siapa pun, akan kita klarifikasi. Jadi apakah betul ada penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan, secara teknis pengamanan internal kan harus kita cek klarifikasi," ujarnya.
"Kita lagi dalami masalah praperadilannya mengapa sampai kalah," sambungnya saat ditanya apa hasil klarifikasi tersebut.
Sormin menjelaskan, pemeriksaan terhadap AKBP Takdir sudah selesai. "Sudah kita suruh kembali, kan sudah selesai kita periksa," ujarnya. (idh/fjp)