PKS Setuju Pemilu Sistem Terbuka Terbatas

Revisi UU Pemilu

PKS Setuju Pemilu Sistem Terbuka Terbatas

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 12:15 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju dengan usulan pemerintah agar Pemilu menggunakan sistem terbuka terbatas. Hal itu dikatakan oleh anggota Panitia Khusus Rancangan undang-undang tentang Pemilu di DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.

"Waktu kita sampaikan di menteri yang lalu bukan sistem tertutup ya, sistem terbuka terbatas. Sistem kami (PKS) terbuka terbatas," kata Almuzzammil saat berbincang, Kamis (8/12/2016).

Namun, kata Almuzzammil, PKS masih membuka diskusi dengan fraksi-fraksi lain di Pansus Pemilu. "PKS tidak menutup hasil pembahasan dari masukkan fraksi-fraksi lainnya," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah melalui draf RUU Pemilu mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Aturan soal sistem pemilu tercantum di pasal 138.

Berikut bunyinya:

Pasal 138

(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik

Mekanismenya lalu diperjelas di lampiran. Berikut penjelasan di RUU Pemilu soal pasal 138:

Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.
Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.

Pemilu 2014 yang lalu berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih bisa mencoblos nama calon anggota legislatif selain hanya mencoblos gambar partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos gambar partai.

Sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah merupakan perpaduan keduanya. Pemilih bisa melihat daftar calon anggota legislatif di partai tersebut namun urutan para calon itu tetap merupakan kewenangan partai.

RUU Pemilu ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Rabu (26/10/2016) mendatang. Selanjutnya, RUU Pemilu baru akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah di masa sidang berikutnya. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads