"Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintahkan diganti agar tidak menimbulkan praduga. Saya sampaikan bahwa jaksa berdiri posisi subyektif tetapi bertindak obyektif," kata Prasetyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Prasetyo tidak menjelaskan rinci alasan penggantian jaksa Ireine. Dalam tanya jawab dengan wartawan, Prasetyo menyebut pergantian dilakukan untuk menghindari praduga-praduga terkait sidang Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jaksa Irene memang bertugas di Kejari Jakarta Utara. Perkara Ahok terkait penistaan agama disidangkan di PN Jakut.
"Jadi apa salahnya? Apa dosanya? Tapi baiklah untuk merespons yang menghindari praduga yang tidak-tidak, saya perintahkan Jampidum untuk diganti," sambung Prasetyo.
Ahok akan menjalani sidang perdana pada Selasa (13/12) di PN Jakpus Jl Gajah Mada, Jakpus karena PN Jakut sedang direnovasi. Namun Polri kini mengkaji pemindahan lokasi sidang terkait dengan sistem pengamanan.
Ahok menjadi tersangka penistaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenakan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
(fdn/fjp)