Hindari Praduga 'Macam-macam', Jaksa Agung Ganti 1 Jaksa di Sidang Ahok

Hindari Praduga 'Macam-macam', Jaksa Agung Ganti 1 Jaksa di Sidang Ahok

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 14:40 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku memerintahkan pergantian tim jaksa penuntut umum untuk sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tapi tak ada penjelasan rinci yang jadi alasan pergantian jaksa bernama Ireine ini.

"Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintahkan diganti agar tidak menimbulkan praduga. Saya sampaikan bahwa jaksa berdiri posisi subyektif tetapi bertindak obyektif," kata Prasetyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Prasetyo tidak menjelaskan rinci alasan penggantian jaksa Ireine. Dalam tanya jawab dengan wartawan, Prasetyo menyebut pergantian dilakukan untuk menghindari praduga-praduga terkait sidang Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Jampidum yang tahu (mengenai pengganti jaksa Ireine). Yang pasti kita menghindari adanya praduga macam-macam lah ya. Jaksa itu sebenarnya profesional proporsional dan obyektif. Tapi kalau pun ada segala macam praduga, ya kita dengarlah. Itu bentuk kepedulian kita terhadap keluhan masyarakat. Tentunya kita harapkan jaksa memahami ini," imbuh Prasetyo.

Menurutnya, jaksa Irene memang bertugas di Kejari Jakarta Utara. Perkara Ahok terkait penistaan agama disidangkan di PN Jakut.

"Jadi apa salahnya? Apa dosanya? Tapi baiklah untuk merespons yang menghindari praduga yang tidak-tidak, saya perintahkan Jampidum untuk diganti," sambung Prasetyo.

Ahok akan menjalani sidang perdana pada Selasa (13/12) di PN Jakpus Jl Gajah Mada, Jakpus karena PN Jakut sedang direnovasi. Namun Polri kini mengkaji pemindahan lokasi sidang terkait dengan sistem pengamanan.

Ahok menjadi tersangka penistaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenakan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.


(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads