Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas

Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas

Gibran Maulana - detikNews
Minggu, 04 Des 2016 05:11 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong agar dilakukannya revisi terhadap Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Tjahjo mengatakan saat ini jumlah ormas di Indonesia luar biasa banyaknya.

"Ormas-ormas sampai saat ini di Indonesia yang kami catat sudah mencapai 254.633 ormas," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/12/2016).

Ormas-ormas tersebut tercatat di berbagai kementerian. Seperti di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo pun kemudian mempertanyakan peran ormas-ormas ini dan apa yang sudah dilakukan mereka untuk negara Indonesia. Terutama perannya bagi kepentingan negara.

"Ini luar biasa banyaknya ormas di Indonesia yang terdaftar. Namun berapa yang eksis membantu, mendukung kebijakan program negara?" tutur Tjahjo.

"Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa? Dan ada yang teriak anti-Pancasila?" imbuhnya.

Politisi PDIP ini pun kemudian mengatakan revisi UU Ormas ini perlu dilakukan. "Perlu revisi UU Ormas setelah selesainya Prolegnas UU Politik dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi di Indonesia," tutup Tjahjo. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads